Bagaimana Hukum Aqiqah Dengan Menggunakan Kambing Betina? Bolehkah? Bagaimana Pula Hukum Aqiqah dengan Sapi atau Unta?
Hukum Aqiqah dengan Kambing Betina. Aqiqah
disyariatkan dalam Islam sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang
mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain. Pelaksanaan ibadah aqiqah ditandai
dengan pemotongan hewan ternak berupa kambing atau domba baik dengan
jenis jantan maupun dengan jenis kambing betina.
Aqiqah
disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan
mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan barakah pada
anak yang lahir tersebut. Waktu pelaksanaanya, disunnahkan pada hari
ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak,
maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْاَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ
“Semua
anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari
ketujuh”. [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al
Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].[3]
العَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ أَوْ لأَرْبَعَ عَشَرَةَ أَوْ لإِحْدَ وَ عِشْرِيْنَ
“Aqiqah
disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu”. [HR
Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash
Shaghir, 4132].
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ
“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya” [HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa-i].
Waktu melaksanakan aqiqah
seperti yang telah disebutkan diatas bahwa dilaksanakan di hari
ketujuh, ke empat belas dan dua puluh satu. Ada sebagian ulama
diantaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat mengenai kebolehan
melaksanakan aqiqah selain waktu diatas tanpa batas.
Namun,
mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga,
berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum mampu pada
waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.
Syaikh
Shalih Al Fauzan mengatakan: Para ulama menyatakan, jika tidak
memungkinkan pada hari ketujuh, maka pada hari keempat belas. Jika tidak
mungkin juga, maka pada hari kedua puluh satu. Dan bila tidak mungkin
juga, maka kapan saja. inilah aqiqah.
Sedangkan
yang berkaitan dengan ketentuan jumlah kambing sembelihan aqiqah, untuk
bayi laki-laki dua kambing dan bayi wanita satu kambing. Ini berdasarkan
hadits Nabi SAW :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Sesungguhnya
Rasulullah SAW memerintahkan mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua
kambing, dan anak perempuan satu kambing”. (HR At Tirmidzi dan Ibnu
Majah)
Ketentuan
kambingnya disini tidak dijelaskan tentang jenisnya, harus jantan atau
boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah
sama dengan kambing qurban dalam segi usia, jenis dan bebas dari aib dan
cacat. Akan tetapi para ulama tidak merinci tentang disyaratkan jantan
atau betina. Oleh karena itu, kata syah (شَاةٌ ) dalam hadits di atas,
menurut bahasa Arab dan istilah syari’at mencakup kambing atau domba,
baik jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang
mensyaratkan jantan dalam hewan qurban.
Dengan demikian, sah-sah saja apabila Anda akan beraqiqah dengan sembelihan kambing berjenis kelamin betina. Rasul juga tidak menjelaskan mengenai haram atau tidaknya beraqiqah dengan kambing betina sehingga dihukumi sah dan boleh.
Apa saja hewan yang diperbolehkan disembelih untuk aqiqah ?
Apabila kita merujuk kepada
hadits-hadist dan sabda Rasulullah SAW, memang dicontohkan bahwa hewan
sembelihan aqiqah itu hanya kambing bukannya sapi atau onta. Namun yang
menjadi pertanyaan adalah apakah boleh menyembelih sapi sebagai
pengganti kambing, dalam hal ini para ulama berselisih pendapat.
Imam Asy-Syafi’i dan Al-hanabilah
menyebutkan bahwa jumlah kambing yang disembelih berbeda jumlah
berdasarkan jenis kelamin bayi yang di aqiqahi. Jika yang di
aqiqahi bayi laki-laki, maka disembelih dua ekor kambing. Bila yang di
aqiqahi bayi perempuan, maka disembelih seekor kambing.
Pendapat tersebut dilandasi pada hadits nabawi berikut ini :
مَنْ
وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ
الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Barang
siapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya,
hendaknya dia laksanakan dua ekor kambing yang setara untuk anak
laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Abu Daud)
Bolehkah kambing aqiqah diganti dengan sapi ?
Mengenai digantinya kambing aqiqah dengan sapi,
para ulama berbeda pendapat dalam menanggappinya. Akan tetapi secara
umum kebanyakan membolehkan asalkan tetap dari jenis hewan ternak
sebagaimana qurban, yaitu an-na’am, seperti onta, sapi dan kambing. Waktu aqiqah menurut Islam adalah hari ketujuh semenjak kelahiran anak.Ada ulama yang berpendapat bahwa aqiqah
itu hanya boleh dengan kambing saja dan tidak boleh dengan sapi atau
onta.
Diantara ulama yang tidak sepakat dengan hewan selain kambing
yaitu Al-Malikiyah, Ibnu Hazm yang mewakili madzhab Dzahiri yang mengacu
kepada ijtihad Aisyah ra.
Imam
Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidak sah aqiqah dengan hewan selain
kambing, baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidak
pula jenis onta, sapi maupun selainnya. Ibnul Qayyim menceritakan bahwa
telah ada kasus pada masa sahabat, diantara mereka melaksanakan aqiqah
dengan menyembelih onta namun hal itu langsung di ingkari oleh
Rasulullah SAW.
Dasar mereka tidak membolehkan aqiqah selain kambing adalah berikut ini :
قىل لعا ئشه : ىا ام المؤمنين عقئ عليه او قا ل عنه جزورا ؟ فقا لت : معا ذالله ولكن ما قا ل رسو ل الله شا تا ن مكا فا تان
Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah
lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka
dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi
itu dengan seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada
Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing
yang sepadan.” (HR. Al-Baihaqi)
Dalam riwayat lain, dari ‘Atha radhiallahuanhu, berkata :
قاَلَتْ
اِمْرَأُةٌ عِنْدَ عَائِشَة لَوْ وَلَدَتْ اِمْرَأَة فُلاَن نَحَرْناَ
عَنْهُ جُزُورًا؟ قَالَتْ عَائِشَة : لاَ وَلَكِن السُّنَّة عَنِ الغُلاَمِ
شَاتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ
Seorang wanita berkata di hadapan ‘Aisyah:
“Seandainya seorang wanita melahirkan fulan (anak laki-kaki) kami
menyembelih seekor unta.” Berkata ‘Aisyah: “Jangan, tetapi yang sesuai
sunah adalah buat seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan
untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ishaq bin Rahawaih)
Adapun pendapat yang membolehkan
beraqiqah dengan sapi seperti Al-Hanafiyah, As-Syafi’iyah dan
Al-Hanabilah. Sedangkan dikalangan Al-Malikiyah ada perbedaan pendapat
riwayat antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan.
Secara umum memang sepakat dibenarkannya penyembelihan aqiqah dengan selain kambing seperti onta atau sapi. Dasar diperbolehkan aqiqah dengan sapi salah satunya adalah karena sapi dan onta juga merupakan hewan yang biasa digunakan untuk ibadah yaitu untuk qurban.
Ukuran sapi dan onta bahkan lebih besar
dari kambing dan harganya pun lebih mahal dibandingkan kambing. Maka
tidak mengapa bila menyembelih aqiqah dengan hewan selain kambing dengan
yang lebih besar dan mahal harganya selama masih tergolong hewan
ternak.
Sumber: www.aqiqahberkah.com